HATI - HATI DENGAN PENGHITUNGAN PAJAK (AJB)




Pada saat melakukan Jual – beli Rumah (bangunan) dan Tanah, baik penjual dan pembeli akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga obyek yang diterima nya, sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas obyek nya. BPHTB dikenakan bukan hanya pasa saat terjadi nya jual – beli tanah, akan tetapi terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan ( tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dll).
Dan pajak Pembeli adalah 5% dari Nilai transaksi dan Penjual adalah 2,5% dari nilai transaksi.

THANKS FOR WATCHING MY CHANNEL VIDEO.....
Don’t forget
Ampun kesupen, LIKE, COMMENT, SHARE.....

SUBSCRIBE.....!!!!!!!!!
Saya Adieb Nu’man see you next........... =========================================================
FOLLOW SOSMED SAYA:
SUBCRIBE YA..: https://goo.gl/TuZviN

#infoproperti #serbaserbi #propertijogja #perjalanan #wisata #catatankakiadieb #omahproperti #listingomahproperti #rumah #tanah #koskosan #gudang #hotel #apartemen #jasakontruksi #properti #pariwisata #yogyakarta

No comments:

Post a Comment