Pada
saat melakukan Jual – beli Rumah (bangunan) dan Tanah, baik penjual dan pembeli
akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang
pembayaran harga obyek yang diterima nya, sedangkan pembeli akan dikenakan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas obyek
nya. BPHTB dikenakan bukan hanya pasa saat terjadi nya jual – beli tanah, akan
tetapi terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan ( tukar menukar,
hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dll).
Dan
pajak Pembeli adalah 5% dari Nilai
transaksi dan Penjual adalah 2,5%
dari nilai transaksi.
THANKS FOR
WATCHING MY CHANNEL VIDEO.....
Don’t forget
Ampun
kesupen, LIKE, COMMENT, SHARE.....
SUBSCRIBE.....!!!!!!!!!
Saya Adieb
Nu’man see you next........... =========================================================
FOLLOW
SOSMED SAYA:
#infoproperti
#serbaserbi #propertijogja #perjalanan #wisata #catatankakiadieb #omahproperti
#listingomahproperti #rumah #tanah #koskosan #gudang #hotel #apartemen #jasakontruksi
#properti #pariwisata #yogyakarta
No comments:
Post a Comment