SELAMAT ULANG TAHUN RELSEND (RELAWAN SENDANGADI)




Dalam konten serba serbi ini saya membuat video tentang SELAMAT ULANG TAHUN RELSEND (RELAWAN SENDANGADI). Divideo ini memuat cerita acara tanggal 13 – 14 Oktober 2018 dimana Tentang pengukuhan Relsend menjadi bagian struktur organisasi Desa Sendangadi dan divideo ini saya juga menjelaskan tentang kunci kesuksesan organisasi.
Selamat Hari Jadi ke 3 untuk Relawan Sendangadi semoga makin sukses, makin jaya dan Tetep semangat.

Terimakasih kepada semua donatur dan sponsorship seperti SHARP INDONESIA yang sudah menjadi Sponsor dan menjadi bagian kesuksesan acara Senam massal.

Bagaimana keseruan acara tersebut, silahkan tonton sampai selesai....

THANKS FOR WATCHING MY CHANNEL VIDEO.....
Don’t forget
Ampun kesupen, LIKE, COMMENT, SHARE.....

SUBSCRIBE.....!!!!!!!!!

Saya Adieb Nu’man see you next...........
==============================================================
FOLLOW SOSMED SAYA:
SUBCRIBE YA..: https://goo.gl/TuZviN

#infoproperti #serbaserbi #propertijogja #perjalanan #wisata #catatankakiadieb #omahproperti #listingomahproperti #rumah #tanah #koskosan #gudang #hotel #apartemen #jasakontruksi #properti

Cara mendapatkan BUYER PROPERTI Valid bagi PEMULA




Ketemu lagi dengan channel Adieb nu’man, video ini memuat konten tentang Properti dan tema yang saya angkat adalah CARA MENDATANGKAN BUYER PROPERTI VALID BAGI PEMULA. Dalam sebuah bisnis Properti Buyer adalah orang yang akan membeli Properti yang kita tawarkan dan seperti apa cara mendapatkannya? Simak terus video nya sampai selesai.

Info properti Jogja (Titip Jual dan Beli atau jasa kontruksi) / bisnis lain call/wa: 087831033434

FOLLOW SOSMED SAYA:
SUBCRIBE YA..: https://goo.gl/TuZviN

HATI - HATI DENGAN PENGHITUNGAN PAJAK (AJB)




Pada saat melakukan Jual – beli Rumah (bangunan) dan Tanah, baik penjual dan pembeli akan dikenakan pajak. Penjual akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga obyek yang diterima nya, sedangkan pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak atas obyek nya. BPHTB dikenakan bukan hanya pasa saat terjadi nya jual – beli tanah, akan tetapi terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan ( tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dll).
Dan pajak Pembeli adalah 5% dari Nilai transaksi dan Penjual adalah 2,5% dari nilai transaksi.

THANKS FOR WATCHING MY CHANNEL VIDEO.....
Don’t forget
Ampun kesupen, LIKE, COMMENT, SHARE.....

SUBSCRIBE.....!!!!!!!!!
Saya Adieb Nu’man see you next........... =========================================================
FOLLOW SOSMED SAYA:
SUBCRIBE YA..: https://goo.gl/TuZviN

#infoproperti #serbaserbi #propertijogja #perjalanan #wisata #catatankakiadieb #omahproperti #listingomahproperti #rumah #tanah #koskosan #gudang #hotel #apartemen #jasakontruksi #properti #pariwisata #yogyakarta